Susunan lembaga kemasyarakatan desa beserta pengurus dan anggotanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Wakil Ketua: MUNTI'AH
Lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk untuk memelihara dan melestarikan nilai gotong royong, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan RT dan RW.