Logo Desa
Desa KuncenPadangan, Bojonegoro
Beranda
ProfilIdentitas, kontak, dan perangkat desaLembaga DesaKelembagaan desa dan susunan pengurusBeritaKabar terbaru dan pengumuman publikJDIHProduk hukum desa dan dokumen resmiPembangunanProgres, anggaran, dan dokumentasi proyek
StatistikDemografi dan data kependudukanAPBDesTransparansi anggaran desaCek PBBPencarian status PBB publikPetaPeta interaktif wilayah dan fasilitas
Portal PBBRuang kerja petugas rayon PBBLogin AdminMasuk ke panel administrasi desa
Portal PBBLogin
Logo Desa

Desa Kuncen

Padangan, Bojonegoro

Website resmi Desa Kuncen untuk informasi publik, layanan administrasi, transparansi anggaran, dan data pembangunan desa.

Navigasi

BerandaProfilLembaga DesaBeritaJDIHPembangunanStatistikAPBDesCek PBBPetaPortal PBBLogin Admin

Pusat Layanan

  • Jl. Raya Cepu Bojonegoro, 62162
  • 0812345678
  • mail@desakuncen.com

Statistik Pengunjung

© 2026 Desa Kuncen. Hak Cipta Dilindungi.

Ditenagai oleh Modern-SID

Kembali ke Daftar Lembaga
BPD • BPD

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Total Pengurus

1 Orang Terdaftar

Tahun Dibentuk

2020

Dasar Hukum

Keputusan Bupati Bojonegoro & Perda No. 9 Tahun 2019

Sekretariat

Kantor Balai Desa, Ruang BPD

Struktur Organisasi

Susunan Pengurus & Anggota

Data terintegrasi langsung dengan database kependudukan desa.

Total 1 Pengurus & Anggota
NoPengurusJabatanDasar Hukum / SKMasa BaktiStatus
1
MU

MUNTI'AH

SK: SK.141/01/BPD/2020

Periode: 2020 – 2026

Wakil Ketua

SK.141/01/BPD/2020

2020 – 2026Aktif
Menampilkan 1 dari 1 pengurus

Tugas Pokok & Fungsi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Lembaga Desa Lainnya

Lihat Semua Lembaga
RT/RW24 Anggota

Rukun Tetangga & Rukun Warga

Lihat Struktur